Meski TKD Susut Rp270 Triliun, Legislator Golkar Ingatkan Kepala Daerah tak Perlu Naikkan PBB

Meski TKD Susut Rp270 Triliun, Legislator Golkar Ingatkan Kepala Daerah tak Perlu Naikkan PBB


Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia memberikan peringatan kepada para kepala daerah, agar tidak menaikkan pajak secara ugal-ugalan. Menyusul susutnya anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2026.

“Dana (TKD) yang dipangkas itu kan untuk tahun depan. Artinya kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan (TKD) itu,” jelas Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

“Tapi catatannya, enggak boleh juga kalau ada beban, itu dibebankan langsung ke rakyat (dalam bentuk menaikkan pajak). Itu yang menurut saya juga harus menjadi prinsip,” lanjutnya.

Ia menyebut, jangan karena pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kemampuan dari segi keuangan dan memiliki keterbatasan, lantas dibebankan kepada rakyat.

Sehingga ia menyatakan kepala daerah atau Pemda harus lebih kreatif dalam mengerek pemasukan daerah. Ia lantas menyinggung janji kampanye para kepala daerah, terkait wacana kenaikan pajak di beberapa daerah.

“Dulu, kepala-kepala daerah ini kalau lagi kampanye mau jadi kepala daerah, mereka kan kampanye bagus-bagus tuh. Janjinya kan visioner semua gitu. Pasti enggak ada, apakah ada di dalam kampanye yang mengatakan, besok saya akan naikin pajak? Enggak mungkin ada,” tegasnya.

“Yang ada pasti saya akan turunin pajak, kemudian nanti akan kita dapatkan sumber daya ini, sumber daya segala macam. Nah tinggal dikerjakan aja itu. Jadi janji yang selama ini yang disampaikan oleh kepala daerah itu, yang pasti baik-baik, dikerjakan. Jangan sebaliknya,” tambah Doli.

Ia menegaskan, peringatan ini diberikan bukan untuk mencegah kepala daerah bila ingin menaikkan pajak. Hanya saja, ada dua hal yang mesti diperhatikan bila memang ingin meningkatkan pajak.

Pertama, kata dia, Pemda perlu memperhatikan kemampuan masyarakat. Kedua, tentu setiap kebijakan yang diambil perlu dikomunikasikan dengan DPRD dan masyarakat, agar tidak terjadi kegaduhan seperti di Pati, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, alokasi anggaran TKD pada 2026, ditetapkan Rp650 triliun. Atau turun Rp269,9 triliun (Ro270 triliun) ketimbang 2025 sebesar Rp919,9 triliun. Penurunan pagu TKD untuk 2026 itu setara 29,34 persen.

Sri Mulyani mengatakan, alokasi TKD nantinya akan dibarengi dengan belanja pemerintah pusat dari pos kementerian/lembaga (K/L) sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh pemda.

“Transfer ke daerah yang nanti harus menjadi sinergi pemda dengan pemerintah pusat, (anggarannya) mencapai Rp650 triliun,” kata Sri Mulyani, dikutip Senin (18/8/2025).

Dia memaparkan pagu TKD sebesar Rp650 triliun itu, tidak gelondongan, namun terbagi menjadi beberapa pos anggaran. Yakni, dana bagi hasil sebesar Rp45,1 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp373,8 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) Rp155,1 triliun.

Sedangkan anggaran untuk otonomi khusus (otsus) disiapkan Rp13,1 triliun, dana Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, dana desa Rp60,6 triliun, dan insentif fiskal Rp1,8 triliun.
 

Komentar