Nikita Mirzani Ngotot Tak Pernah Peras-Ancam Reza Gladys

Nikita Mirzani Ngotot Tak Pernah Peras-Ancam Reza Gladys


Aktris Nikita Mirzani yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemaksaan, pemerasan, maupun ancaman terhadap Reza Gladys.

Pernyataan itu disampaikan Nikita menjelang berakhirnya sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ismail Marzuki alias Mail, asistennya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/8/2025).

“Ya, bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan, apalagi pengancaman atau pencucian uang. Karena ini fix minta tolong. Ini pekerjaan yang biasa saya memang lakukan,” tegas Nikita memberi kesaksian di ruang sidang.

Terpisah, Nikita menegaskan uang Rp4 miliar yang didakwakan jaksa dalam kasus dugaan TPPU bukan hasil pemerasan. Menurutnya, nominal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis dengan Reza Gladys.

“Ya jadi itu (Rp4 miliar) emang endorse ya, kerjasama,” kata Nikita saat berjalan ke luar ruang sidang.

Saat disinggung mengenai apakah ada kontrak kerja dengan Reza Gladys sebagaimana yang ia sebutkan, Nikita enggan memberikan jawaban pasti. Ia berkilah seluruh urusan administrasi, termasuk kontrak, ditangani langsung oleh asistennya, Ismail Marzuki.

“Waktu itu kan buktinya Mail, jadi ke Mail,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari.

Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.

Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.

Komentar