Usai Dijemput Paksa, KPK Tahan Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra

Usai Dijemput Paksa, KPK Tahan Pengusaha Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8/2025) malam.

Rudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013–2018.

“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rudy sebelumnya dijemput paksa karena berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” sambung Budi.

Sebelumnya diberitakan, Rudy tampak malu hingga berjalan merangkak saat menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) malam. Momen itu terjadi ketika awak media mendokumentasikan kedatangannya.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Rudy tiba sekitar pukul 21.36 WIB dengan tangan terborgol. Pria berkacamata itu mengenakan kemeja panjang bergaris merah muda.

Saat turun dari mobil, Rudy berlindung di balik kuasa hukumnya untuk menghindari sorotan kamera. Ia juga berulang kali menutupi wajahnya dengan tangan ketika menaiki tangga gedung.

Momen tak biasa terjadi saat Rudy sampai di ujung tangga menuju lantai dua. Ia terlihat merunduk dan berjalan merangkak sebelum akhirnya berdiri kembali dan masuk ke ruang pemeriksaan.

Rudy diketahui menduduki sejumlah posisi strategis di sektor pertambangan. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga memiliki 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.

Kasus dugaan suap IUP Kaltim naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, anaknya sekaligus Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.

Menanggapi hal itu, eks Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” katanya.

KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara efektif guna menjamin kepastian hukum dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangan lain, KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak menyusul wafatnya mantan Gubernur Kaltim tersebut.

“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

Tessa juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Awang Faroek.

“KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.

Awang Faroek meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Minggu (22/12), pukul 21.00 WITA, akibat diare akut. Setelah disemayamkan di rumah duka, jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (23/12/2024).

Sementara itu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Dayang Dona.

Komentar