Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, terdakwa kasus penerimaan suap pengkondisian perkara Ronald Tannur, Jumat (22/8/2025).
“Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Agenda pembacaan putusan,” kata Juru Bicara I PN Jakpus, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Rudi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Jaksa meyakini Rudi menerima suap terkait pengkondisian putusan bebas Ronald Tannur serta sejumlah gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya, terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Dalam surat dakwaan, Rudi disebut menerima suap sebesar SGD 43.000 atau sekitar Rp540 juta. Menurut JPU Kejaksaan Agung, uang tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk mengatur putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Rudi juga disebut berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim untuk perkara pidana Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa. Ia memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, untuk menerbitkan penetapan majelis hakim dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY dengan terdakwa Ronald Tannur. Majelis hakim tersebut terdiri atas Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Majelis hakim yang ditunjuk Rudi telah lebih dulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp21.965.346.416,44 (Rp21,9 miliar). Menurut jaksa, gratifikasi tersebut dianggap suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari serta tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas perbuatan itu, Rudi juga dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini telah divonis pada tingkat pertama. Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.