Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, menyatakan Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengondisian putusan bebas Ronald Tannur serta menerima sejumlah gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Hakim Iwan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Hakim Iwan.
Rudi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rudi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, Rudi disebut menerima suap sebesar SGD 43.000 atau sekitar Rp540 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk mengatur putusan bebas Ronald di PN Surabaya.
Rudi juga berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim untuk perkara pidana Ronald Tannur sesuai permintaan Lisa. Ia memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, menerbitkan penetapan majelis hakim dalam perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY dengan terdakwa Ronald Tannur. Majelis hakim tersebut terdiri atas Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Majelis hakim yang ditunjuk Rudi telah lebih dulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp21.965.346.416,44 (Rp21,9 miliar).
Jaksa menilai gratifikasi tersebut sebagai suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari dan tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam perkara ini, terdakwa lain telah lebih dulu divonis. Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.