Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai kasus aliran dana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dapat menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus ini pintu masuk KPK untuk melakukan penelusuran lebih dalam lagi. Biasanya penelusuran kasus itu secara otomatis melahirkan pengembangan,” ujar Hinca kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (26/8/2025).
Ia menyatakan mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi menjaga integritas penyelenggaraan negara di sana.
“(Kasus ini harus diusut) sampai tuntas dan bersih. Kita yakin KPK melakukannya dengan profesional. Kita tunggu sama-sama,” tandasnya.
Anggota Komisi III lainnya, juga menyuarakan hal serupa. Dia mengingatkan, praktik pemerasan ini sudah ada sejak era eks Menaker Ida Fauziah menjabat sampai dengan sekarang era Menaker Yassierli.
“Iya. Keterangan ketua KPK, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang,” tutur dia secara terpisah kepada Inilah.com.
Sebelumnya, KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan aliran dana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025. Penelusuran ini bahkan menyasar hingga level menteri.
“Terkait dengan pengetahuan para pejabat lainnya, tentunya kita sedang mendalami,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2025).
Asep menjelaskan, penyidik juga menelusuri pola serupa pada dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019–2024. Aliran dana disebut ditampung oleh staf khusus menteri sebelum sampai ke pejabat tinggi.
“Termasuk juga ini aliran dananya ke stafsus dan lainnya, itu sedang kita dalami seperti apa gitu, ya,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan mengamankan 14 orang, termasuk Noel dan Irvian. Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, 22 kendaraan (15 mobil dan 7 motor), serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan Irvian, pada Jumat (22/8/2025). Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dari konstruksi perkara, KPK menemukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses jika tidak ada pembayaran tambahan.
Aliran dana tersebut juga diduga masuk ke Noel, yang disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta motor Ducati Scrambler biru hitam bodong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.