28 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan, Sebagian Segera Disidangkan

28 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan, Sebagian Segera Disidangkan


Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap, bahwa pihaknya telah menggelar 25 penyidikan terkait kasus beras oplosan. Kini, 28 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Terkait masalah perkara yang ditangani, terakhir data 25 perkara, 28 tersangka,” kata Helfi di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Helfi menyebutkan, sebanyak 25 kasus dengan 28 tersangka itu ditangani oleh sejumlah Kantor Kepolisian di Indonesia. Menurutnya, dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pengoplosan beras sudah terjadi sejak Februari 2025.

“Dari hasil itu kan kita baru bisa bicara fakta-faktanya barang bukti yang kita temukan yang paling tua bulan Februari 2025,” katanya.

Selain itu, ia mengaku bahwa Polri juga menemukan pengoplosan beras pada Maret sampai April 2025. Namun, ia tak merinci lebih jauh terkait temuan tersebut.

Ia juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya praktik pengoplosan beras sebelum Februari 2025. “Kita enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya, tapi yang faktanya kita barang bukti,” ujarnya.

Ia mengeaskan, kasus pengoplosan beras digelar usai uji lab yang ditemukan adanya penjualan beras yang tidak sesuai komposisi yang ditentukan. Sebagian kasus segera dibawa ke persidangan. Polri memastikan perkara diusut dengan memeriksa saksi hingga sejumlah ahli. 
 

Komentar