Viral #SavePulauGebe, Prabowo Ancam Tindak Tegas Tambang Ilegal dan “Pembekingnya”

Viral #SavePulauGebe, Prabowo Ancam Tindak Tegas Tambang Ilegal dan “Pembekingnya”


Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas seluruh praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius. 

Pernyataan keras ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan tambang ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang viral di media sosial dengan tagar #SavePulauGebe.

Dalam pidatonya mengenai RUU APBN 2026 di Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo mengungkapkan data dari aparat penegak hukum yang mencatat adanya 1.063 lokasi tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Saya telah diberi laporan dengan aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal, dan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” kata Prabowo.
Secara khusus, Prabowo mengirimkan peringatan keras kepada siapa pun yang menjadi “pembeking” atau pelindung di balik operasi tambang ilegal, bahkan jika berasal dari lingkaran partainya sendiri.

“Sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan anggota-anggota partai termasuk Gerindra, cepat-cepat kalau terlibat Anda jadi justice collaborator, Anda laporan saja. Walaupun Anda Gerindra, saya tidak akan lindungi,” tegasnya.

Kasus Pulau Gebe Jadi Sorotan

Sikap tegas Presiden ini muncul seiring dengan menguatnya desakan publik untuk menyelamatkan Pulau Gebe di Maluku Utara dari ancaman kerusakan akibat penambangan nikel yang diduga tidak terkendali.

Gelombang protes yang dimulai dari media sosial kini telah sampai ke Istana, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret.
Sorotan utama tertuju pada operasional PT Smart Marsindo, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau tersebut. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan ini diduga beroperasi dengan sejumlah masalah legalitas.

Beberapa dugaan penyimpangan yang teridentifikasi antara lain tidak memenuhi kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta proses penerbitan IUP yang dinilai tidak sesuai mekanisme lelang yang diatur dalam UU Minerba.

Publik juga menyoroti nama Shanty Alda, seorang Anggota DPR RI di Komisi VII, yang tercatat dalam data MODI menjabat sebagai petinggi di PT Smart Marsindo.

Kasus Pulau Gebe kini dianggap sebagai momentum krusial untuk menguji komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal. 

Sejumlah organisasi lingkungan mendorong adanya moratorium sementara terhadap seluruh aktivitas pertambangan di pulau tersebut hingga status perizinannya jelas. Publik menanti apakah peringatan keras dari Istana akan diterjemahkan menjadi tindakan hukum yang tegas di lapangan.
 

Komentar