Abolisi dan Amnesti Hasto-Tom Lembong, Pengamat Yakin Prabowo tak Cuma Pertimbangkan Aspek Politis

Abolisi dan Amnesti Hasto-Tom Lembong, Pengamat Yakin Prabowo tak Cuma Pertimbangkan Aspek Politis


Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf meyakini Presiden RI Prabowo Subianto tak cuma mengedepankan aspek politik semata dalam keputusannya memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Apabila kepala negara memberi pengampunan, sifatnya mungkin karena kedudukan yang bersangkutan secara politik demi stabilitas kehidupan politik di negeri ini, atau ada alasan lain karena hukum yang di pertimbangkan oleh kepala negara,” tutur Hudi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Secara khusus dia menyontoh kasus Tom Lembong, yang dia nilai putusan hakim dalam kasus importasi gula tak masuk akal. Aspek hukum ini, diyakini Hudi, juga jadi pertimbangan Prabowo.

“Menurut saya presiden memberikan abolisi sudah tepat mengingat, apa yang dilakukan Tom Lembong itu bukan kehendaknya, tetapi atas perintah majikannya sehingga tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana, dan berbagai pertimbangan hakim yang menurut saya tidak begitu dapat diterima oleh akal sehat sehingga wajar sebagai kepala negara, (Prabowo) memberikan abolisi kepada yang bersangkutan,” kata Hudi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum. Rapat tersebut menyetujui permintaan Presiden.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain itu, Dasco juga menyampaikan, Presiden Prabowo turut memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.

“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Komentar