Ada 70 Dugaan Pelanggaran dan 124 Ujaran Kebencian

Ada 70 Dugaan Pelanggaran dan 124 Ujaran Kebencian

Memasuki hari ke-22 kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah menemukan 70 dugaan pelanggaran pemilu dan 124 ujaran kebencian. Serangan ujaran kebencian marak terjadi di dunia maya sejak 28 November 2023.

“Bawaslu telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), dan 35 perkara di daerah (laporan dan temuan),” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Selasa (19/12/2022).

Bagja merincikan, sebanyak 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan sebanyak 69 persen dan 11 temuan sebanyak 31 persen.  Presentase tingginya laporan ke Bawaslu ini, sambung dia, menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 persen.

“Dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi itu 37 persen, 40 laporan tidak diregistrasi 57 persen dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan itu 6 persen,” imbuhnya.

Bagja juga menerangkan, berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, satu pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi yakni siaran partai politik di televisi, dua perkara dugaan pelanggaran peraturan lainnya terkait netralitas ASN lalu diteruskan ke KASN, dan 23 laporan atau temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran.

Sedangkan untuk kategori dugaan pelanggaran konten, internet terkait pemilu, Bawaslu sudah menangangi sebanyak 126 dugaan yang ditemukan berasal dari patroli pengawasan siber. Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terbagi dalam tiga jenis, yakni ujaran kebencian, hoaks dan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak satu konten, dan delapan konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu,” jelas Bagja.

Sampai saat ini, Bawaslu belum menemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai poltiikmaupun Calon Anggota Legislatif.  “Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI,” tuturnya.

Sumber: Inilah.com

Komentar