Rencana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) melantai di bursa saham lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025, harus dibatalkan.
Meski perusahaan kripto ini telah menggenggam izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan IPO. Kenapa?
Karena, ada nama Andrew Hidayat yang memiliki sejumlah kasus hukum yang tak bisa dihapus. Di COIN, Andrew bertindak sebagai beneficial owner. Namanya muncul dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN, melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI).
Dari penelusuran jejak digital oleh Inilah.com, nama Andrew Hidayat menjadi sorotan ketika lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.
Melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM), Andrew memenangi lelang PT GBU dengan harga yang diduga di bawah harga pasar. Alias dijual rugi, seharga Rp1,945 triliun.
Asal tahu saja, PT GBU ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tambang batu bara, milik Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun.
Kasus ini sempat diramaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menyebut adanya potensi kerugian negara nyaris Rp10 triliun.
“Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group,” kata Boyamin.
Selain itu Andrew pernah tersangkut kasus suap pada 10 tahun lalu. Tepatnya pada 7 September 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis 2 tahun penjara untuk Andrew Hidayat, selaku manajer marketing PT Mitra Maju Sukses.
Andrew terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah untuk pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Andrew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Hakim John Halasan Butar Butar, kala itu.
Dan, Andrew diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terhadap Andrew ini, lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas berbagai catatan hitam tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) seharusnya membatalkan rencana IPO COIN. Jangan sampai perusahaan ini merugikan konsumen di kemudian hari.
Berdasarkan peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, mengatur, pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang-perseorangan yang pernah dipidana, karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.
Meski mengakui adanya catatan hukum dari Andrew Hidayat, namun Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menilainya bukan masalah. Karena kasus yang mendera Andrew, dinilai tak masuk kejahatan ekonomi atau keuangan.
“Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” ungkap Nyoman, Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Nyoman mengatakan, COIN menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari (IUM). Dan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM ketika mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.
“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” kata Nyoman.
Dalam IPO pada 9 Juli ini, COIN akan melepas 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan harga penawaran ditetapkan Rp100 per saham. Emiten aset digital ini, berharap bisa meraup dana segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal.