Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pihak tersebut diketahui merupakan pegawai KPK yang juga istri dari tersangka Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (25/8/2025).
Dalam OTT yang berlangsung sejak Rabu (20/8/2025), keduanya diperiksa intensif selama 1×24 jam. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pegawai KPK tersebut tidak terbukti terlibat, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara suaminya, Miki Mahfud, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” ucap Budi.
“Namun, KPK tidak menghentikan prosesnya, dan kepada Ybs. setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditemukan kecukupan bukti, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” sambungnya.
Menurut Budi, langkah ini merupakan bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Noel Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka ditahan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Selain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, tersangka lainnya yakni:
Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3)
Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
Supriadi (Koordinator)
Temurila (pihak swasta/PT KEM Indonesia)
Miki Mahfud (pihak swasta/PT KEM Indonesia).
Dari konstruksi perkara, KPK menemukan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai mencapai Rp81 miliar sepanjang 2019–2025. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses jika tidak ada pembayaran tambahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.