Ada UU Khusus, Habiburokhman: Penyadapan tak Dibahas dalam RUU KUHAP

Ada UU Khusus, Habiburokhman: Penyadapan tak Dibahas dalam RUU KUHAP

Diana Medium.jpeg

Jumat, 11 Juli 2025 – 21:18 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).(Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).(Foto: inilah.com/ Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan soal aturan penyadapan, tidak akan dibahas dalam pembahasan revisi undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang (UU) khusus, terkait penyadapan,” tegas Habiburokhman di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Dia menilai, untuk menyusun UU khusus tersebut akan memerlukan waktu cukup panjang.

“Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengusulkan agar ketentuan terkait penyadapan tak lagi masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Seharusnya, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan diatur oleh undang-undang khusus.

“Sebenarnya kalau kita menuju kepada putusan Mahkamah Konstitusi, masalah penyadapan itu kan harus diatur oleh undang-undang yang khusus,” kata Nasir kepada wartawan dikutip Jumat (20/6/2025).

Namun, dia menambahkan sampai saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur terkait penyadapan. Padahal, pihak kepolisian, kejaksaan hingga KPK melakukan penyadapan tersebut.

“Nah sampai hari ini kan undang-undang khusus itu belum kita buat, belum kita bentuk. Nah harapan kita mudah-mudahan segala penyadapan, baik yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kemudian bisa diatur dalam satu undang-undang yang tersendiri,” ujarnya.

Nasir berharap, ketentuan terkait penyadapan tak lagi diatur secara sepenggal-sepenggal di dalam undang-undang yang lain.

“Tidak kemudian diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau seponggol-seponggol di undang-undang lainnya. Nah mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR itu bisa cepat,” jelas Nasir.

Topik
Komentar

Komentar