AEPI Ingatkan Erick Thohir tak Paksakan Restrukturisasi Angkasa Pura di Masa Transisi

AEPI Ingatkan Erick Thohir tak Paksakan Restrukturisasi Angkasa Pura di Masa Transisi


Analis dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai, Kementerian BUMN terkesan hanya kejar tayang dalam merestrukturisasi PT Angkasa Pura (Persero). Hingga saat ini, prosesnya tak jelas.

Padahal, kata Salamuddin, banyak sekali masalah yang harus diselesaikan terkait eksistensi BUMN pengelola bandara udara yang merupakan aset strategis sebuah negara.

“Termasuk menyangkut hajat hidup banyak orang, pintu gerbang hubungan internasional, hingga masalah pertahanan dan kemananan,” papar Salamuddin, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Proses restrukturisasi Angkasa Pura yang tak jelas ujungnya ini, kata Salamuddin, sebaiknya tidak perlu dilanjutkan di masa transisi yang tinggal 3 bulan. Penting disimak pernyataan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih bahwa pembangunan infrastruktur harus memperhatikan masalah pertahanan dan keamanan.

“Pak Prabowo tekankan, percuma membangun infrastruktur kalau negara tidak aman. Saya kira ini ada kaitannya dengan masalah restrukturisasi Angkasa Pura selaku pengelola bandara,” ungkapnya.

Informasi saja, Kementerian BUMN sudah melakukan restrukturisasi menuju merger antara Angkasa Pura I dan II. Namanya berganti menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports). Selanjutnya akan ganti nama lagi menjadi PT Angkasa Pura Nusantara.

Setelah merger, kata Salamuddin, Angkasa Pura II akan berganti nama menjadi Angkasa Pura Indonesia. Sedangkan Angkasa Pura I akan melebur ke Angkasa Pura Indonesia.

Alasan utama restrukturisasi ini adalah keuangan AP I yang harus menanggung utang jumbo hingga Rp35 triliun dampak pandemi COVID-19.

Padahal, AP I telah menyiapkan program restrukturisasi yang mencakup langkah asset recycling, intensifikasi penagihan piutang, pengajuan restitusi pajak, efisiensi operasional, simplifikasi organisasi, dan penundaan program investasi.

“Tujuan utamanya adalah mengatasi tekanan pandemi dan memastikan kelangsungan operasional,” kata Salamuddin.

Perjanjian restrukturisasi antara AP I dan para kreditur meliputi tingkat suku bunga baru, penangguhan pembayaran sebagian bunga kredit hingga 2023, dan perpanjangan jangka waktu kredit hingga 23 Desember 2031.

“Namun sejauh ini proses restrukturusasi belum dapat dituntaskan. Terjadi konflik kepentingan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena fungsi bandara sebagai public services yang di dalamnya terdapat kewenangan Kemenhub,”  paparnya.

Masalah lainnya, kata Salamuddin, sosialisasi terkait restrukturisasi ini belum optimal. Alhasil, karyawan di Angkasa Pura I dan II resah.

“kekhawatiran mereka sangat beralasan, mengingat restrukturisasi selalu berujung kepada efisiensi, atau PHK. Baik secara perlahan atau sekaligus. Saya kira, keputusan strategis menyangkut Angkasa Pura I dan II ditunda dulu. Tunggu presiden dan wapres baru,” pungkasnya. 

Komentar