Airlangga: Transfer Data RI Ke Amerika Sudah Terjadi Lewat Google

Airlangga: Transfer Data RI Ke Amerika Sudah Terjadi Lewat Google

Clara Medium.jpeg

Kamis, 24 Juli 2025 – 21:27 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Inilah.com/Clara)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Inilah.com/Clara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkap transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat sebenarnya sudah terjadi lewat pembuatan akun di Google. Hal itu menyusul pernyataan soal AS yang bakal mengelola data warga RI.

“Kalau terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi  merupakan praktek dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce dan yang lain pada saat membuat email, itu kan data upload sendiri dan data-data ini tentu data pribadi,” ujar Airlangga saat konferensi pers, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, transfer data pribadi antar negara juga terjadi lewat MasterCard dan Visa. Dia menegaskan bahwa kesepakatan terkait transfer data pribadi ini dilakukan untuk menjaga data pribadi dengan protokol khusus.

“Selama ini kalau bertransaksi menggunakan digital seperti Mastercard, Visa Card itu data pun antara satu negara dan negara lain dipertukarkan,” kata dia.

“Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara, cross border daripada data pribadi tersebut. Dan ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia,” tegas dia.

Dia menegaskan, pengelolaan data pribadi akan diawasi oleh otoritas pemerintah Indonesia berdasarkan hukum aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Data tersebut tentu terus diawasi oleh otoritas Indonesia yang juga berdasarkan kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi. Pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam rangkai yang secure, reliable dan data governance,” jelas dia.

Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Selain itu terkait pemindahan data pribadi, Indonesia disebut berkomitmen untuk menghapus garis tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada atas produk tidak berwujud dan menangguhkan persyaratan pada deklarasi impor terkait.

Indonesia juga mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara langsung dan tanpa syarat, serta mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan inisiatif bersama mengenai regulasi domestik jasa, termasuk menyerahkan komitmen spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.
 

Topik
Komentar

Komentar