Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap eks Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula, pada hari ini.
“Pertama, per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding, hari ini ya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Dikutip Kamis (24/7/2025).
Salah satu dasar memori banding, kata Anang, adalah keberatan terhadap putusan majelis hakim yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, jauh di bawah angka yang didakwakan jaksa, yakni Rp578,1 miliar.
“Pada intinya, pertama mungkin terkait dengan kerugian negara. Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp578,1 miliar kalau nggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp194,72 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampai Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding,” jelas Anang.
Selain itu, JPU juga mempermasalahkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
“Kan di bawah tuntutan JPU, itu bisa dipertimbangkan juga salah satunya,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.