Aksi Ugal-ugalan Perpanjangan IUPK Freeport, Jokowi Bisa Melanggar UU Minerba

Aksi Ugal-ugalan Perpanjangan IUPK Freeport, Jokowi Bisa Melanggar UU Minerba

Ancang-ancang Presiden Jokowi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) yang berakhir pada 2041, menjadi 2061 sebelum waktunya, jelas-jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Khususnya Pasal 169 B ayat 2, sehingga harus dicegah lantaran merugikan kepentingan nasional jangka panjang. “Sebab, pemerintah kita selama ini telah pula membuktikan kepada semua investor asing tentang kepastian investasi di Indonesia dengan telah memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada 2001, berlaku 20 tahun dan berakhir pada 2021. Kemudian, pemerintah memberikan perpanjangan kedua pada 2018 dan menguasai 51 persen saham (Freeport). Yakni dengan merubah KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK, hingga 2041,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Jadi, tidak ada alasan soal kepastian investasi di Indonesia, contoh lainya PT Vale dan tambang dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang dikuasai 7 oligarki, telah diperpanjang semuanya,” tegas Yusri.

Keinginan Jokowi memperpanjang IUPK Freeport lebih cepat, awalnya diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif kepada pada 18 November 2023. Setelah kepulangan Jokowi dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).

Menurut Arifin, salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak tambang Freeport Indonesia di Papua. “Jadi, dari pada Jokowi ingin mempercepatnya sebaiknya biarlah pemerintahan 2034-2039 yang lebih berhak memutuskan. Apakah masih perlu diperpanjang kontraknya, atau harus dikuasai oleh MIND ID saham Freeport sebanyak 100 persen,” beber Yusri.

Apalagi, sambung Yusri, Jokowi selalu gembar-gemborkan visi-misi Indonesia Emas pada 2045. “Itu kan artinya negara kita sudah siap dari sisi penguasaan tehnologi, finansial dan sumber daya manusia (SDM), termasuk manajemen, untuk mengelola secara mandiri tambang emas tersebut. Bisa jadi hal itulah yang ditakutkan Freeport-Mc MoRan saat ini,” kata Yusri.

Dia pun mempertanyakan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang menyebut adanya rencana pemerintah untuk merevisi PP No 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba. Menurutnya, pernyataan Bahlil tersebut, jelas ngawur. “Kita ubah karena ini terintegrasi dengan smelter, setelah revisi, kita bisa perpanjang IUPK PT FI hingga 2061 dan Freeport sudah kita miliki, karena saham MIND ID sebesar 61 persen,” kata Bahlil.  

Pernyataan Bahlil itu, menurut Yusri, terkesan kuat untuk membodohi rakyat Indonesia. Apakah pemerintah lupa, untuk mendapatkan tambahan saham Freeport sebanyak 10 persen, MIND ID harus menyiapkan dana US$3,5 miliar. Dana itu di luar investasi pembangunan smelter. “Meski saham mayoritas, pengendali operasional Freeport tetap saja Mc MoRan. MIND ID hanya tunggu deviden tiap tahun,” kata Yusri.

“Apalagi alasan Bahlil sangat lucu dan aneh. Bahlil mengatakan harus dipercepat karena Freeport itu pada 2035 sudah menurun produksinya. Sementara kita eksplorasi underground itu minimal 10 tahun, jika sampai 2035 baru kita memikirkan perpanjangan, berarti akan terjadi vakum kurang lebih 5 hingga 10 tahun, siapa mau biayai peliharai itu, sementara itu kita punya, itu siapa pikirkan,” beber Yusri menyentil pernyataan Bahlil.

Jika disimak pernyataan Bahlil, menurut Yusri, nadanya berpihak pada kepentingan asing, meninggalkan kepentingan nasional. “Kemudian juga semakin membuktikan dia tidak tau apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti,” beber Yusri.

Selain itu, kata Yusri, jika hanya merubah isi pasal 109 ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, maka itu adalah pekerjaan konyol alias sia-sia.

“Sehingga adanya upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan saja, sebab tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, bagaimana mungkin Jokowi bisa memperpanjang IUPK Freeport hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tetapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.

Apa Bahlil tidak paham isi  UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU, menurut Yusri.

“Sebab isi Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir,” beber Yusri.

Jadi, kata Yusri, agar Jokowi tidak meninggalkan legacy yang buruk selama berkuasa, apalagi melanggar UU karena memaksakan perpanjangan  IUPK Freeport. Disarankan, UU Minerba dan PP Minerba direvisi bersamaan. “Atau serahkan kebijakan ini kepada pemerintahan d ibawah Prabowo-Gibran yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024,” pungkasnya. 

Sumber: Inilah.com

Komentar