Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (MTN) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Didalam SPDP identitas tersangka dapat diketahui dalam sebuah perkara. Secara tak langsung, Martono mengakui dirinya sebagai tersangka.
“Sudah-sudah (menerima SPDP dari KPK),” ujar Martono kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Martono mengatakan, tidak akan mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya perlawanan penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Enggak-enggak (Ngajukan gugatan praperadilan). Ngikutin proses hukum saja,” ucapnya.
Ia pun memilih bungkam terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang berbau rasuah yang diikuti dirinya. Termasuk aliran dana yang dirinya terima.
“Sudah saya jelaskan semua. Tanya ke penyidik saja,” katanya.
Martono juga enggan berkomentar terkait kedekatannya dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
“No komen. Enggak ada (proyek dengan Bambang Pacul),” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, Tim penyidik KPK mencecar Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar terkait proyek Pemkot Semarang yang diduga dikorupsi.
“Penyidik mendalami pengetahuan Yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Namun demikian, Tessa enggan membeberkan, jenis proyek pengadaan barang dan jasa yang diikuti oleh keduanya. Yang jelas, sambung Tessa, proyek itu diduga ada indikasi korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri dan menetapkan tersangka. Berdasarkan informasi yang didapat yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (mbak Ita), Alwin Basri (suami dari Wali Kota Semarang), Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Adapun tiga kasus yang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Suami Ita, Alwin Basri telah merampungkan pemeriksaan pada Selasa (29/7) kemarin. Sedangkan, Ita minta diperiksa tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8) besok.
Sebagai informasi, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan dilakukan sejak dua pekan terakhir, 17-25 Juli 2024.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang Rp1 miliar, 9.650 euro, hingga puluhan unit jam tangan. Dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan.