Algoritma Konten Medsos Mau Dibenahi, TikTok Menolak Diatur dalam RUU Penyiaran

Algoritma Konten Medsos Mau Dibenahi, TikTok Menolak Diatur dalam RUU Penyiaran

Reza Medium.jpeg

Rabu, 16 Juli 2025 – 02:00 WIB

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara/Melalusa Susthira K.)

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara/Melalusa Susthira K.)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terjadi perdebatan antara legislator dengan perwakilan TikTok, Meta dan YouTube saat rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Perdebatan dipicu dari sikap keras kepala TikTok yang tak mau diatur dalam RUU Penyiaran.

Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto beralasan, TikTok merupakan platform media sosial yang berbasis user generated content (UGC), beda dengan lembaga penyiaran konvensional. Dia minta TikTok tetap diatur di level peraturan kementerian.

Hilmi menolak tegas TikTok disamaratakan dengan lembaga penyiaran konvensional karena proses pembuatan kontennya berbeda.

“Kita bersedia untuk diatur tapi memang seperti rekomendasi yang tadi disampaikan, sarana aturan tersebut sebaiknya terpisah dengan penyiaran,” kata dia, Selasa (15/7/2025).

Sikap ini membuat bibir Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini gatal. Dia menegaskan, TikTok tetap harus diatur di dalam RUU Penyiaran. Dia juga menjelaskan, pembuatan UU tentu tidak seperti membalikan tangan, ada prosesnya dan harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, jadi TikTok tak perlu panik.

“Jadi, kita setuju sih idealnya dipisah. Tetapi kita ada sesuatu yang memang situasi menurut kami yang urgent ya disatukan saja. Karena ya tadi, sesuatu yang di-publish, segala sesuatu yang disiar itu kan masuk dalam definisi atau terminologi penyiaran. Kebutuhan untuk regulasi ini mendesak sifatnya,” ucap dia.

Amelia sempat menjabarkan apa saja yang nantinya akan diatur dari platform-platform media sosial digital. Salah satunya memastikan algoritma konten bisa bermanfaat untuk ekonomi lokal.

“Dalam revisi RUU Penyiaran, kami mendorong agar platform digital global turut menjamin keberlanjutan ekonomi kreator lokal—bukan hanya menjadi etalase konten global yang seragam dan steril dari keberagaman identitas bangsa,” ujarnya tegas.

Terkait usulan TikTok, Panja belum mengambil keputusan. RUU Penyiaran masih terus dibahas Komisi I DPR RI. RUU tersebut sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025.
 

Topik
Komentar

Komentar