Ambang Batas Parlemen Tak Berlaku di 2029, PPP: Kemenangan bagi Kedaulatan Rakyat

Ambang Batas Parlemen Tak Berlaku di 2029, PPP: Kemenangan bagi Kedaulatan Rakyat

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan ambang batas parlemen 4 persen di Pemilu 2029.

“PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi,” ujar Romy dalam keterangan yang diterima Inilah.com, Kamis (29/2/2024).

Ia menyebut dihilangkannya ambang batas parlemen, menjadi esensi sebenarnya dari sistem pemilu proporsional. “Yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang. Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan,” ucap dia.

Romy meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, untuk segera berkonsultasi dengan MK agar segera merealisasikan putusan penghapusan ambang batas tersebut.

“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menilai ambang batas parlemen sebesar empat persen yang diatur oleh UU Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan Rakyat. Untuk itu MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Demikian bunyi putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” bunyi pertimbangan putusan MK, dilihat Kamis (29/2/2024).

Sumber: Inilah.com

Komentar