Ketua Relawan Prabowo Mania sekaligus Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer turut angkat bicara soal langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Mendag Tom Lembong.
Dia mengatakan, pemberian pengampunan kepada dua tokoh yang terjerat kasus korupsi dan sudah divonis masing-masing, 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara ini, adalah bukti Prabowo bukan sosok pendendam.
Meski keduanya merupakan pihak yang berseberangan, tetapi hal itu dipinggirkan Prabowo demi keutuhan bangsa.
“Bukan karena lemah, tapi karena sadar bahwa dendam tidak pernah membangun bangsa. Memaafkan bukan berarti melupakan, tapi menandai awal baru bagi perjalanan Indonesia ke depan,” ujarnya Noel, sapaan akrabnya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Noel menyebut Presiden Prabowo berhati putih seperti salju, dingin namun menenangkan, yang menyelimuti segala noda dan memutihkan lanskap yang kotor.
“Itu adalah bukti ketulusan yang sulit dibantah. Ketulusan untuk melepaskan masa lalu, mengutamakan masa depan, dan mengembalikan fokus bangsa pada persatuan, bukan perpecahan,” ujar Noel.
Noel melihat amnesti yang diberikan kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan cerminan jiwa seorang pemimpin yang berani. “Jalan yang hanya bisa ditempuh oleh orang-orang yang hatinya telah berdamai dengan masa lalu,” kata Noel.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum. Rapat tersebut menyetujui permintaan Presiden.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, Dasco juga menyampaikan, Presiden Prabowo turut memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.