Anggaran Mobil Hampir Rp1 Miliar Bikin Eselon I Berlaku Seperti Raja di Depan Rakyat

Anggaran Mobil Hampir Rp1 Miliar Bikin Eselon I Berlaku Seperti Raja di Depan Rakyat


Direktur Kebijakan Publik Celios (Center of Economic and Law Studies), Media Wahyudi Askar mengaku miris bercampur geregetan, mendengar adanya pengadaan mobil dinas eselon I yang nilainya hampir Rp1 miliar.  

“Saya melihat, sekarang ada kondisi, semacam simbolisme kepemimpinan. Jadi, pemimpin publik secara sadar ingin hadir di tengah masyarakat. Tapi, mereka tetap ingin menunjukkan bahwa mereka adalah raja atau pengusaha,” kata Media kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (4/6/2025).  

Perilaku para pejabat negara yang memposisikan diri sebagai ‘raja’ ini, menurut Media, jelas tidak mendidik. Karena sudah terbiasa sejak lama, mereka menganggap semua fasilitas itu merupakan hak yang melekat kepadanya. Sehingga lupa akan tugasnya sebagai pelayan rakyat.

“Mobil mewah nan mahal itu, dianggap sebagai representasi simbolik bahwa mereka adalah pemimpin, raja atau penguasa. Nah kultur, budaya atau kebiasaan ini, harus dihilangkan dari Indonesia,” ungkapnya.

Namun, menurut Media, semuanya belum terlambat. Masih banyak orang baik yang berbudi pekerti tinggi di Indonesia. Misalnya, beberapa kepala daerah memilih menggunakan kendaraan dinas lama, jadi tak perlu membeli baru yang boros anggaran. Atau kepala dinas yang merelakan mobil pribadinya dijadikan mobil ambulans dan lainnya.

“Ada pesan sederhana yang seuai dengan keinginan rakyat. Bahwa menjadi pemimpin, jangan kebanyakan gengsi. Tidak menganggap dirinya sebagai raja atau penguasa dengan segala atribut yang melekat dalam dirinya. Kita masih banyak punya itu,” bebernya.  

Mengingatkan saja, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken Sri Mulyani, pada 14 Mei 2025, memuat sejumlah fasilitas mewah untuk pejabat eselon I di K/L.

Misalnya itu tadi, jatah kendaraan dinas untuk eselon I, seharga Rp931.648.000. Angka ini, naik ketimbang anggaran 2025 yang diatur PMK Nomor 39 Tahun 2024. Di mana, jatah anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I, dibanderol Rp878.913.000. Atau naiknya Rp52,735 juta.

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” bunyi bagian penjelasan PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Tak hanya harga mobil dinas yang selangit, peraturan anyar itu juga mematok anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang cukup tinggi. Yakni sebesar Rp42.350.000/unit/tahun. Atau lebih dari Rp3,5 juta/unit/bulan.

Anggaran ini ditujukan mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya ini sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Meski demikian, anggaran itu tidak mencakup biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi:

1) Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau

2) Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul,” bunyi peraturan tersebut.

Beleid ini jelas bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan adanya pemangkasan anggaran K/L untuk tahun ini sebesar Rp306 triliun.

Selain itu, kebijakan ini sangat melukai hati rakyat, khususnya mereka yang terkena PHK sebagai dampak melambatnya perekonomian nasional. Karena menganggur, mereka terpaksa hidup serba kekurangan.

Di sisi lain, banyak pejabat negara malah bergelimang kemewahan. Jangan lupa, fasilitas negara yang dinikmatinya itu berasal dari keringat rakyat.
 

Komentar