Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait aliran dana suap kepada anggota DPRD Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Suap tersebut diduga diberikan agar pengajuan dana hibah dapat disetujui dan dicairkan dari APBD Jatim. Salah satu perwakilan Pokmas yang diperiksa adalah Yohan Tri Waluyo (YTW), anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi Gerindra.
“YTW, hadir swasta, saat ini DPRD Kota Blitar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Selain Yohan, perwakilan Pokmas lainnya yang diperiksa penyidik KPK adalah Handri Utomo dan Sa’ean Choir, yang diperiksa di Polres Kota Blitar pada hari ini. Sementara itu, Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi absen dari pemeriksaan.
“Dan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan adanya aliran uang dari para saksi yaitu selaku kelompok masyarakat kepada pihak-pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka. Kaitannya untuk mendapatkan hibah tersebut,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur mencapai triliunan rupiah.
“Didalami kerugian negara, saya senggol-senggol sedikit tadi, sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa anggaran daerah yang dipersiapkan mencapai Rp1-2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana pokok pikiran (pokir) oleh sejumlah kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Banyaknya kelompok masyarakat yang terlibat membuat pengusutan kasus ini memakan waktu lama.
“Jadi kalau tidak salah ini ada sekian ribu pokir titik ya sekian ribu, 14 ribu atau berapa gitu. Pokir, nah ini kan jumlahnya, kalau tidak salah tadi juga ada jumlahnya itu sekitar 1 sampai 2 triliun,” ucapnya.
Lebih lanjut, dana triliunan rupiah itu dibagi ke masing-masing kelompok masyarakat. Tiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk pengerjaan sejumlah proyek yang disinyalir fiktif.
“Pembuatan jalan di desa dan lain-lain, pembuatan selokan dan lain-lain seperti itu. Nah ini yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kenapa? Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta,” ucapnya.
Asep menekankan bahwa terdapat praktik suap dalam pencairan dana pokir, yang dilakukan oleh koordinator kelompok masyarakat kepada oknum anggota DPRD Jatim. Ia menyebut modus yang digunakan adalah sistem “ijon” dengan fee 20 persen yang diminta oleh para oknum.
“Nanti ijon-nya berapa, ini rata-rata diminta 20 persen. Berarti kalau dari Rp200 juta berarti Rp40 juta,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022. Berikut daftar 21 tersangka baru dalam kasus tersebut:
1. Kusnadi (eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024)
2. Achmad Iskandar (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (eks Staf Sekwan)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (eks Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M. Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi ( eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)