Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengaku heran dengan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Tidak hanya itu, Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang digelar pada masa transisi kekuasaan untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2024 juga dinilai tidak mampu menutupi capaian kesuksesan yang diraih Yaqut bersama jajarannya.
Menurut Buya Anwar, evaluasi penyelenggaraan haji 2024 harus dilakukan dengan analisis yang objektif. Ia menyoroti faktor kepadatan di Mina yang berdampak langsung pada kenyamanan jemaah.
“Kebijakan penambahan kuota jemaah dengan keterbatasan luas area Mina harus diperhitungkan. Apalagi, peningkatan kuota haji 2024 mencapai 241.000 orang, yang membuat ruang semakin sempit,” kata Buya Anwar di Jakarta melalui keterangan dikutip Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan, luas area Mina hanya 172.000 m². Dengan jumlah jemaah tersebut, ruang yang tersedia hanya sekitar 80 cm² per orang. “Ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan, antrean toilet atau kamar mandi sangat mengular sekali panjangnya,” ujar pengurus PP Muhammadiyah itu.
Buya Anwar menambahkan, jika kuota tambahan tetap menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, maka kepadatan akan semakin parah. “Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92–8 persen diterapkan,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 seharusnya berbasis pada kondisi riil di lapangan dengan analisis matematis: perbandingan luas area dengan jumlah jemaah.
Meski menghadapi tantangan kepadatan, Yaqut mendapat apresiasi atas dua hal penting: efisiensi penyelenggaraan dan tingginya tingkat kepuasan jemaah.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei yang menunjukkan Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 2024 mencapai 88,20, masuk kategori “sangat memuaskan”. Angka tersebut menjadi yang tertinggi kedua sepanjang sejarah, hanya kalah dari penyelenggaraan haji 2022. Survei ini dipublikasikan pada September 2024 dengan skala penilaian 0–100.
Makna capaian itu kian besar karena jumlah jemaah haji Indonesia pada 2024 bertambah 20 ribu orang setelah adanya lobi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi. Total jemaah mencapai 1,8 juta orang, atau naik hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Kendati demikian, kualitas layanan tetap terjaga, terbukti dari survei BPS.
BPS mencatat Kemenag melakukan sejumlah inovasi, mulai dari perbaikan fasilitas akomodasi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan. Inovasi ini berkontribusi besar pada peningkatan kepuasan jemaah.
Selain itu, penyelenggaraan haji 2024 berhasil menghemat lebih dari Rp600 miliar. Efisiensi ini berdampak langsung pada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.
“Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Maka itu, solusinya sudah saya usulkan, yakni pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan,” ujar Buya.
Sebelumnya, kasus kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara itu, kuota reguler dibagikan ke 34 provinsi dengan alokasi terbesar ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang).
Pembagian itu diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi membuat dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta.
KPK juga menemukan adanya setoran dari perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik di lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri.