Apindo Sebut Coretax Masih Bermasalah Bikin Jeblok Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2025

Apindo Sebut Coretax Masih Bermasalah Bikin Jeblok Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2025


Kalangan pengusaha, menyebut terkendalanya aplikasi layanan pajak berbasis digital bernama Coretax senilai Rp1,3 triliun, memicu ambruknya pertumbuhan ekonomi 4,87 persen di kuartal I-2025, Jauh di bawah pertumbuhan kuartal I-2024 sebesar 5,11 persen, kala tak kenal Coretax. 

Sebab, kata analis kebijakan ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, penerbitan faktur pajak yang seharusnya menjadi semacam invoice untuk menggambarkan transaksi jual beli, termasuk pengenaan pajaknya, menjadi terganggu. Semua gara-gara belum maksimalnya layanan Coretax.

Dia bilang, sebelum menggunakan Coretax, penerbitan faktur pajak dilakukan melalui berbagai sistem, seperti e-faktur yang bisa mencapai 60 juta per bulan.

Ketika melalui sistem Coretax yang bermasalah sejak awal, kapasitasnya hanya setengah, berkisar 30 juta sampai 40 juta. “Artinya setengah tagihan-tagihan itu enggak bisa dilakukan dengan baik,” kata Ajib, Jakarta, dikutip Rabu (14/5/2025).

Karena, kata dia, penerbitan faktur bermasalah, ia menekankan, otomatis invoice di level pengusaha menjadi terhambat, membuat cash flow atau aliran dananya ikut bermasalah selama periode kuartal I-2025.

Maka, ia menegaskan, aktivitas ekonomi melambat pada tiga bulan pertama tahun ini. “Ini yang kemudian pengusaha ketika mereka invoicing dapatnya bulan depan, bulan depan selanjutnya. Sehingga ada perlambatan cash flow dan lain-lain,” tegas Ajib.

Merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem Coretax kini terus mengalami perbaikan, sejak bermasalah saat diluncurkan sejak 1 Januari 2025.

Sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.

Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April.

Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan Mei 2025.

Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi atau waktu tunggu kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
 

Komentar