Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin usaha penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP).
APJII melihat jumlah ISP saat ini sudah terlalu banyak, sehingga membuat industri telekomunikasi cenderung tidak sehat.
“Sekarang ini ISP sudah terlalu banyak, mesti moratorium dulu, sehingga kita bisa merapikan regulasi dahulu, agar industri lebih sehat lagi, lebih berkelanjutan, dan lebih merata,” ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah ISP di Indonesia saat ini sudah melebihi 1.300. Sedangkan, antrean permohonan izin baru mencapai lebih dari 500 ISP.
Situasi ini berpotensi menimbulkan kejenuhan di pasar apabila tidak diimbangi dengan regulasi yang pas dari pemerintah.
“Kalau tahun depan 500 ISP baru itu dibuka, bisa jadi jumlahnya tembus 2.000. Tapi apakah itu benar-benar jadi solusi untuk pemerataan atau peningkatan kualitas layanan? Saya rasa tidak,” kata dia.
Menurut Arif, jumlah pelanggan internet relatif stagnan. Karena itu, masuknya pemain baru di industri ISP hanya akan mempersempit pasar, dan muaranya menimbulkan praktik persaingan yang kurang sehat.
“Ini hanya akan jadi ajang ‘bunuh-bunuhan’ antar-provider, tinggal seleksi alam yang menentukan siapa yang bertahan, dan ini tidak sehat. Kami terus mendorong untuk moratorium,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Arif menyampaikan sinergi sudah dilakukan ISP di bawahnaungan APJII. Sinergi ini juga akan membantu para anggota APJII bertahan di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi.
Arif menjelaskan saat ini ada ribuan anggota APJII. Meskipun mereka dalam satu naungan, akan tetapi jika tidak diatur jumlah perusahaan ISP maka akan muncul persaingan di antara anggotabahkan muncul persaingan tarif.
“Sinergi perlu untuk kami lakukan supaya pemanfaatan internet di Indonesia ini makin merata. Tetapi perlu juga adanya regulasi supayajumlah ISP ini tidak bertumpuk dan hanya ada di Pulau Jawa maupunBali,” kata Arif.
Arif menambahkan, dengan adanya regulasi untuk melakukan sinergi antara anggota APJII ini, maka bisa membantupemerataan internet di seluruh Indonesia dan tidak hanya terfokus di wilayah Jawa dan Bali.