Asal Tunjuk Komisaris ID Food, Eks Wakapolri Heran Menteri Erick tak Periksa SKCK Silfester Matutina

Asal Tunjuk Komisaris ID Food, Eks Wakapolri Heran Menteri Erick tak Periksa SKCK Silfester Matutina


Masih terkait Silfester Matutina yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero/RNI) atai ID Food.

Masalahnya, Silfester yang menjabat Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan bekas Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran itu, berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Pada 2017, Silfester dilaporkan keluarga Jusuf Kalla, hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusannya muncul pada 30 Juli 2018, Silfester harus mendekam di bui selama setahun.

Namun Silfester tak terima. Diajukanlah banding, namun kalah pada 29 Oktober 2018. Lanjut ke kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 16 September 2019, MA menambah hukuman Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Anehnya, lima tahun berselang, putusan kasasi itu tak segera dieksekusi. Mungkin Silfester masih kuat.

Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn), Oegroseno mempertanyakan bagaimana caranya Silfester Matutina bisa lolos terpilih menjadi komisaris independen ID Food. Padahal, ya itu tadi, Silfester berstatus terpidana.

Semestinya, menurut Oegroseno, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir memeriksa rekam jejak yang bersangkutan. Termasuk menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester.

“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??” tanya Oegroseno lewat akun instagramnya, dikutip Minggu (10/8/2025).

Selain itu, Oegroseno meminta masyarakat tidak perlu membela Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang kini berstatus terpidana namun belum menjalankan vonis yang diputus pada 2019 itu. “Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan,” ujar Oegroseno.

Selain itu, Oegroseno meminta ID Food, tempat Silfester Matutina menjabat sebagai komisaris, untuk membuat laporan polisi. Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.

Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik. “BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN,” kata Oegroseno.

Sebelumnya, Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla, baik-baik saja. Relawan Jokowi itu, mengaku sudah melakukan perdamaian dengan Jusuf Kalla.

“Saya mau jawab mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, sudah selesai dengan perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu Pak Jusuf Kalla,” ungkap dia.

Jika benar sudah berdamai, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan, Kejaksaan tetap harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, Silfester tetap harus menjalani penjara 1,5 tahun.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian. Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan, tapi ini kan sudah selesai,” ujar Anang, Jakarta, dikutip Minggu (10/8/2025).

Sehingga, Anang melanjutkan, eksekusi terhadap Silfester akan segera dilaksanakan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut. Hukum kita tetap berjalan,” ungkapnya.

 

 

Komentar