Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap kementeriannya sedang mempertimbangkan untuk memanfaatkan aset negara sebagai alternatif pilihan lahan untuk membangun rumah subsidi.
Maruarar yang akrab disapa Ara menyampaikan ekspose aset negara yang dipaparkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bersama Bank Tanah di depan para bank penyalur dan pengembang, merupakan peluang bagi para pengembang untuk meningkatkan atau memperluas alternatif pilihan lahan untuk pembangunan perumahan subsidi.
“Minggu kedua kami akan membahas khusus aset negara yang berada di BUMN. Kami berharap dari peluang yang ada ini, bisa terimplementasi secepatnya demi tercapainya program 3 juta rumah, bagai karpet merah bagi rakyat,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menteri PKP menekankan jangan sampai kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah dapat menghalangi pelaksanaan strategis ini.
“Silakan bagi para pelaku usaha di bidang properti, jika ada yang perlu dibantu, sampaikan kepada kami, asalkan niat baik untuk rakyat dan memajukan bangsa,” kata Ara.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau disapa Tiko menyampaikan sudah mendata semua aset BUMN baik di daerah urban maupun TOD.
“Kami menunggu pembahasan lebih lanjut terkait dengan ini,” kata Tiko.
Dukungan penuh disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sang Made Mahendra Jaya.
“Kami mendukung secara penuh program perumahan mulai dari Surat Keputusan (SK) 3 Menteri hingga perizinan di daerah di seluruh Indonesia. Kami melakukan pengawasan dan juga memastikan implementasi kebijakan di lapangan tidak mendapatkan masalah,” kata Sang Made Mahendra Jaya.
Sebelumnya Ara mengaku telah memperoleh arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengolah aset-aset tanah yang dimiliki negara untuk dibangun rumah subsidi oleh pengembangan (developer).
Nantinya, rakyat yang memiliki bangunan tersebut memperoleh sertifikat strate title, yakni hak kepemilikan atas satuan rumah susun seperti apartemen.
Menurut dia, program ini akan mendorong perumahan selain dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLLP).
Beberapa lahan akan dimanfaatkan untuk mendukung program ini antara lain bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, hingga kejaksaan.