Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Twitter @KejaksaanRI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai perusahaan Google maupun GoTo (yang sebelumnya Gojek) dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menerima keuntungan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Kalo ada keuntungan langsung, korporasi tersebut (Google dan GoTo) dapat diminta pertanggung jawaban,” kata Suparji saat dihubungi Inilah.com, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, Suparji menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban tersebut bisa berupa penyitaan aset dua perusahaan itu hingga penetapan tersangka korporasi, apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dengan kasus Chromebook tersebut.
“Ya, korporasi pertanggungjawabannya bisa tersangka dan penyitaan,” ucapnya.
Penyidik Jampidsus Kejagung diketahui tengah mendalami kaitan investasi Google ke Gojek, yang kini telah menjadi GoTo, yang diduga mempengaruhi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Dugaan keterkaitan dilakukan Kejagung setelah melakukan penggeledahan di kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025). Salah satu barang bukti yang disita adalah dokumen terkait investasi Google ke Gojek.
“Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Penyidik juga mendalami pada potensi keuntungan yang diperoleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut. Salah satu fokus Kejagung adalah keterkaitan antara investasi Google ke Gojek—perusahaan yang didirikan oleh Nadiem—dengan proyek digitalisasi pendidikan.
“Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Informasi ini tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.
Di antaranya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang juga pendiri Gojek diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa (15/7/2025), serta Andre Soelistyo, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan eks Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), yang diperiksa pada Senin (14/7/2025).
Terbaru, mantan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus pemilik saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), Melissa Siska Juminto, ikut diperiksa pada Senin (14/7/2025) lalu.
“Nah semua itulah makanya pihak-pihak itu dipanggil ya mulai beberapa waktu yang lalu hingga saat ini ya, saya kira begitu ya,” ucap Harli.
Diketahui, Google pernah memberikan investasi kepada Gojek saat Nadiem masih menjabat sebagai CEO perusahaan tersebut. Salah satunya, pada pertengahan 2019, Gojek mencairkan pendanaan Seri F dari Google dan sejumlah perusahaan lain senilai USD1 miliar atau setara Rp14 triliun (dengan kurs Rp14.000 saat itu). Tak lama setelahnya, di tahun yang sama, Nadiem mengundurkan diri dari Gojek setelah diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden Joko Widodo.
Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah Nadiem dan Google terus berlanjut. Salah satunya melalui pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang kini menjadi sorotan hukum. Google juga bekerja sama melalui program Google for Education dalam perakitan Chromebook dalam negeri. Selain perangkat keras, Google terlibat dalam pengembangan sistem komputasi awan (cloud) seperti basis data guru di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta platform Belajar.id.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), yakni:
1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021
Untuk keperluan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Keempatnya diduga telah mengondisikan proyek sejak awal, termasuk mengalihkan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Anwar Makarim.