PSSI akhirnya angkat bicara terkait polemik royalti lagu yang belakangan menjadi topik perbincangan hangat. Teranyar, Timnas Indonesia disebut harus membayar royalti saat mengumandangkan lagu Indonesia Raya hingga Tanah Airku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi, mengaku merasa janggal dengan aturan itu. Apalagi menurut dia, kedua lagu kebangsaan tersebut menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya.
“Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,” kata Yunus, Rabu (13/8/2025).
Yunus menganggap, sang pencipta lagu juga dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakannya. Apalagi lagu tersebut tercipta di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah.
“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya,” kata dia.
“Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” jelasnya.
Karena itu, Yunus merasa sudah seharusnya aturan yang semula tercetus dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KIC) segera diralat atau dihapus saja. Ia khawatir, regulasi itu justru menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik royalti lagu nasional ini bermula dari keputusan Lembaga LMKN dan KIC yang berencana meminta ke PSSI royalti terkait lagu Tanah Airku yang sering diputar saat Timnas Indonesia berlaga.
Diketahui, pendiri KIC Hein Enteng Tanamal memasukkan lagu ‘Tanah Airku’ ciptaan Ibu Soed sebagai lagu yang dikenai royalti. Ia menuturkan aturan hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik, tanpa terkecuali pertandingan sepak bola.
“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.