Awas! Polemik Ijazah Jokowi Bisa Ditunggangi Oknum Pemecah Belah Bangsa

Awas! Polemik Ijazah Jokowi Bisa Ditunggangi Oknum Pemecah Belah Bangsa


Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga meminta publik tak usah buang-buang waktu untuk mengikuti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengingatkan, jika terus larut dalam perdebatan asli atau palsu, bisa memincu perpecahan. Jamiluddin bilang, bukan mustahil polemik ini akan dimanfaatkan para pemecah belah bangsa.

“Mereka ini bisa saja memanfaatkan psikologis massa untuk mendulang simpati,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Jamiluddin menegaskan, peringatan yang ia berikan berlaku untuk semua. Baik itu bagi kubu Jokowi ataupun Roy Suryo Cs selaku pihak yang vokal mempersoalkan ijazah tersebut.

“Kemungkinan itu bisa saja berlaku bagi Jokowi dan Roy Suryo beserta kawannya. Karena itu, persoalan ijazah Jokowi jangan sampai membawa bangsa ini terbelah,” kata Jamiluddin.

Diketahui, Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah Jokowi setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan uji forensik. Kepastian ini disampaikan setelah tim penyidik memeriksa secara menyeluruh ijazah milik Jokowi dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan uji pembanding terhadap ijazah milik Jokowi dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya, semua elemen pada ijazah menunjukkan kesamaan yang identik.

“Kita melaksanakan uji banding, yang diuji adalah semua ijazah asli. Pembandingnya itu ijazah asli dengan teman seangkatan beliau (Jokowi). Dari pembanding ini bahwa hasilnya identik. Bahkan, map yang digunakan masih sama, map Jokowi dan rekannya masih sama. Sudah kumal, kusam,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).

Tapi hasil ini tak diterima oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pengadu dugaan ijazah palsu. Rencananya mereka akan menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025).

Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah menyebut pihaknya ingin protes dengan hasil penyelidikan Bareskrim dan meminta pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus. Mekanisme gelar perkara khusus itu, sambungnya, diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

TPUA meminta agar pihak kepolisian melibatkan pengadu dan ahli terkait. Menurut Rizal, surat permohonan Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus bakal dikirim pada Senin pekan depan dan dialamatkan kepada Karo Wasidik Mabes Polri.

“Walaupun ditujukan kepada Karo Wasidik, tapi tembusannya kepada Presiden, tembusannya kepada pimpinan DPR, tembusannya kepada Kejaksaan Agung, tembusannya kepada Bareskrim, kepada Irwasum,” kata dia di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Komentar