Ayam Goreng Pakai Minyak Babi, Pebisnis Kuliner Didesak Segera Sertifikasi Produk

Ayam Goreng Pakai Minyak Babi, Pebisnis Kuliner Didesak Segera Sertifikasi Produk


Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Daerah Surakarta Ibrahim Fatwa Wijaya mendesak pelaku usaha kuliner di kota itu segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi oleh pemerintah, baik melalui mekanisme self declare maupun jalur reguler.

Dia menyampaikan hal itu di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025), menanggapi viralnya produk nonhalal salah satu kuliner legendaris yang ada di kota tersebut. Kuliner tersebut adalah Ayam Goreng Widuran yang menggunakan minyak babi dalam pengolahan ayam goreng kremes yang tidak disertai label nonhalal.

MES Surakarta, tegas Ibrahim, menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan informasi yang disampaikan pihak usaha.

Ia menilai hal ini telah menimbulkan keresahan mendalam, mengingat mayoritas masyarakat Kota Solo adalah Muslim dan sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi makanan dan minuman.

“Keterlambatan informasi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim yang selama ini mungkin telah mengkonsumsi produk tersebut tanpa mengetahui status kehalalannya,” tuturnya.

Sebagai langkah tanggap, pihaknya mengimbau masyarakat Muslim untuk lebih waspada dan bijak dalam memilih makanan dan minuman.

Ibrahim menekankan pentingnya mencari produk yang sudah memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau keterangan jujur dan jelas dari penjual terkait status produk yang ditawarkan.

Kepada para pelaku usaha, MES mendorong agar segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi oleh pemerintah, baik melalui mekanisme self declare maupun jalur reguler.

Hal ini tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga sebagai tanggung jawab moral kepada konsumen Muslim.

Ibrahim juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang bersikap jujur dan terbuka terhadap status nonhalal produknya.

Ia menyebut transparansi seperti ini perlu ditunjukkan dengan mencantumkan label NON-HALAL secara jelas, baik di tempat usaha, kemasan maupun di platform digital resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen, MES Kota Surakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan pelaku usaha yang ingin memahami dan menjalani proses sertifikasi halal.

“Kami percaya bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat literasi halal dan membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bengawan tercinta,” katanya.

 

Komentar