Bantah Legislator PKS, Bos PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Bentuk Perlindungan Negara

Bantah Legislator PKS, Bos PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Bentuk Perlindungan Negara


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah pihaknya akan secara sembarang memblokir rekening warga yang ‘nganggur’ lebih dari 3 bulan.

Ia menyebut hak dana pemilik rekening tidak hilang, melainkan rekeningnya sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.

“Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ivan membeberkan, PPATK menemukan fakta maraknya rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, dananya diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, untuk kepentingan illegal.

“Kita sudah buka kembali jutaan rekening yang diketahui dimohonkan pemiliknya. Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” tuturnya.

“Ini program bagus untuk menyadarkan publik pentingnya menjaga kemanfaatan rekening masing-masing. Saatnya negara melindungi kepentingan nasabah,” sambung Ivan.

Dia menegaskan hak publik tidak hilang, uang para pemilik rekening utuh 100 persen. Ivan menekankan langkah ini menjadi cerminan bahwa negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening.

“Memangnya tega membiarkan dampak sosial dari judi online ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut. Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,” beber Ivan.

“Ya enggak mungkin lah dirampas, ini justru sedang di jaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” sambungnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, untuk tidak cari sensai. Pasalnya lembaga yang kini dipimpin Ivan Yustiavandana, berencana memblokir rekening bank yang tidak melakukan aktivitas selama 3 bulan.

Nasir meminta penjelasan PPATK terkait dasar aturan memutuskan kebijakan itu. Nasir mengatakan, jika tak ada undang-undang atau peraturan presiden yang menjadi pertimbangan, yang dilakukan PPATK bisa disebut melanggar konstitusi.

“Jadi secara transparan, secara terbuka, disampaikan kepada masyarakat ya. Kalau aturannya ada, tentu PPATK menjalankan aturan yang memang telah dibentuk antara pemerintah dan DPR. Jadi undang-undang mana yang dirujuk oleh PPATK untuk melakukan kebijakan pemblokiran jika ada rekening yang 3 bulan tidak digunakan,” ujar dia di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Dia menyebutkan harus ada penjelasan detail terkait bentuk transaksi dalam rekening yang akan diblokir. Ia menilai kebijakan PPATK membingungkan dan semestinya ditinjau ulang.

“Jadi kalau misalnya uang itu tidak ada transaksi, maka transaksi yang dimaksud itu apakah transaksi keluar masuk atau seperti apa? Bagaimana kalau misalnya transaksi masuk, ada uang masuk terus, yang itu adalah tabungan dia untuk persiapan atau untuk kegiatan apa yang akan dia lakukan. Jadi membutuhkan persiapan dana,” kata politikus PKS itu.

Komentar