Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digadang pemerintah untuk para pekerja dan guru honorer, tak akan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Pasalnya, upah yang diberikan terlalu kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Seharusnya, pemerintah bisa menaikkan jumlah angka BSU tersebut.
“Bantuan subsidi upah cuma placebo alias tidak banyak berdampak karena nominalnya terlalu kecil. Masyarakat butuh lebih dari Rp150 ribu per bulan. Kalau mau serius, kasih bantuan subsidi upah, ya minimal Rp1 juta per bulan,” ujar Bhima kepada Inilah.com, Kamis (29/5/2025).
Jumlah nominal yang kecil itu, tidak bisa mengatasi ekonomi Indonesia di kuartal II tahun 2025 ini.
“Iya masalah pelambatan ekonomi tidak akan bisa diatasi jika hanya mengandalkan stimulus temporer dan kecil,” katanya menambahkan.
Di satu sisi, Bhima menyarankan BSU ini tidak diberikan hanya kepada para pekerja dan guru honorer saja. Melainkan juga pekerja informal, pekerja dengan status kontrak dan outsourcing.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menyalurkan BSU kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.
Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta untuk 3,4 juta guru honorer.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.