Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 di Meruya Utara, Jakarta Barat.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya keluhan dari sejumlah konsumen yang kendaraannya mengalami mogok mesin usai mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto Satria, Selasa (5/8/2025).
“Sanksi tegas yang diberikan yaitu penghentian kegiatan operasional SPBU tersebut sambil melakukan investigasi. Sanksi tersebut berlaku maksimal selama 1 bulan,” ungkap Susanto.
Ia menjelaskan bahwa pihak pengelola SPBU, yang merupakan mitra Pertamina, telah melakukan penanganan langsung kepada para konsumen yang terdampak. Keluhan seperti mesin mogok telah diselesaikan melalui perbaikan kendaraan serta pemberian kompensasi berupa pengisian bahan bakar Pertamax.
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan serta kontrol mutu BBM agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh mitra SPBU untuk selalu menjalankan prosedur operasional secara disiplin dan memastikan keselamatan serta kualitas produk sampai ke tangan konsumen,” tutup Satria.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau informasi terkait layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.