Bareskrim Blokir 576 Rekening Senilai Rp63,7 Miliar terkait Judol

Bareskrim Blokir 576 Rekening Senilai Rp63,7 Miliar terkait Judol


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar terkait judi online (Judol). Selain itu, Polri juga menyita uang hasil judol senilai Rp90,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa pemblokiran itu berawal dari adanya laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK dan 41 laporan informasi (LI) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Dari laporan tersebut, kata dia, terdapat 5.920 rekening yang memiliki transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perjudian online.

Dittipidsiber pun kemudian memblokir 576 rekening dengan total dana sebesar Rp63.711.906.018,00.

“Yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu tiga berkas perkara,” imbuh Himawan.

Selain itu, penyidik Dittipidsiber menyita uang sebesar Rp90.639.551.037,00 (Rp90,6 miliar) dari 235 rekening.

“Saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejumlah lima berkas perkara dan satu berkas perkara di Pengadilan Jakarta Selatan,” ucap Himawan.

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyelesaikan tiga berkas perkara yang telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni uang senilai Rp16.430.712.872,00 dari 36 rekening yang disita untuk negara.

Selain itu, putusan persidangan menyatakan bahwa rekening bank terkait lainnya termasuk modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan situs-situs yang terafiliasi dengan perjudian online.

“Hasil putusan ini merupakan pembaruan di mana sebelumnya putusan pengadilan terkait Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebutkan tindak pidana asal perjudian online dan website judi online-nya,” kata Himawan.

Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono melalui commander wish memastikan akan menindak tegas seluruh aksi tindak pidana mulai dari perjudian, narkoba hingga penyelundupan.

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, aparat kepolisian di manapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat termasuk narkoba yg sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Syahar memastikan bahwa Polri, khususnya jajaran reserse, bakal melaksanakan Astacita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, penyelundupan.

“Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian atau penyelundupan pasti akan kita tindak tegas,” tegas Syahar.

Komentar