Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto: Antara/Fath Putra Mulya)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktorat Tipikor Bareskrim Polri mengungkap kasus pertambangan ilegal dengan modus menggunakan kontainer yang dikirim dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Surabaya. Dalam menjalankan operasinya, kontainer itu dibekali dengan dokumen yang sah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebutkan bahwa barang itu diduga kuat berasal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu di KM 48 atau Samboja, yang dikenal dengan Bukit Soeharto.
“Luasannya cukup signifikan sehingga pada kesempatan ini kami mengundang dari seluruh stakeholder yang mempunyai kepentingan dan tugas. Menurut kami IKN merupakan marwah dari pemerintah. Jadi kita harus jelas,” kata Nunung kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Pada periode 23 hingga 27 Juni 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan investigasi melalui metode surveilans, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemuatan batu bara dalam karung yang kemudian dikemas ke dalam kontainer dan dikirim lewat kapal dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal (KKT) di Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Batu bara yang dimuat tersebut diketahui berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tindak lanjut dari penyelidikan itu kita sudah melakukan gelar perkara dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan. dengan menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP). Yang pertama adalah LP Nomor 68 Tanggal 4 Juli 2025. Yang kedua, LP Nomor 69 Tanggal 4 Juli 2025,” ucap Nunung.
“Selanjutnya pada 14 Juli 2025 kita terbitkan LP Nomor 72. Demikian juga dengan LP 73 yang kita terbitkan juga pada 14 Juli 2025. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang 18 orang saksi, yaitu KSOP kelas 1 Balikpapan, Operasional pelabuhan PT Kaltim Karingau Terminal Balikpapan. Agen Pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP dan IPP, saksi-saksi penambang, perusahaan jasatransportasi, dan ahli dari Kementerian ESDM,” tambahnya.
Selama proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 351 kontainer yang terdiri atas 248 kontainer yang telah disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan 103 kontainer lainnya masih dalam tahap verifikasi dokumen di Pelabuhan Balikpapan. Petugas juga menyita sembilan unit alat berat, dengan rincian dua unit telah disita dan tujuh unit lainnya diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
“Selain itu kita juga menyita 11 unit truck trailer yang sudah dilakukan penyitaan sebagai alat angkut kontainer ke pelabuhan dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan juga beberapa dokumen atau surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, shipping instruction, dokumen IUP, dan dokumen izin pengangkutan dan penjualan,” ujarnya.