Bareskrim mengungkap sindikat penjualan sisik trenggiling mendapatkan keuntungan puluhan juta untuk satu kilogramnya. Dalam penangkapan, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menyita 30,5 kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial A dan RK.
“Bahwa 30 kilogram itu kurang lebih Rp1,2 miliar. Berarti 1 kilogram adalah 40 juta. Bayangkan 1 kilogram itu Rp40 juta. Nah, 30,5 itu ada sekitar 200 trenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya,” kata Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Edy menyebutkan bahwa para tersangka sudah menyadari jika trenggiling merupakan hewan yang dilindungi. Sehingga, mereka menjualnya secara diam-diam kepada orang yang memang telah mereka percaya.
“Makanya mereka menjual kepada orang-orang, ini ada jaringannya, jadi orang-orang yang benar-benar dia percaya. Ada pelanggannya lah. Jadi kalau dibilangin, ini kepada siapa (jualnya)? Ya orang-orang yang mereka kenal,” ujarnya.
Edy meminta agar masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik trenggiling tersebut karena pembeli juga bisa dipidana.
“Jadi di situ memiliki menyimpan harusnya membeli atau menjual atau memperdagangkan itu bisa dipidana,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan sisik tenggiling dengan menangkap dua orang tersangka berinisial RK dan A. Pengungkapan pada 15 Mei 2025 lalu dilakukan lantaran tenggiling sendiri merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
“Tindak pidana pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual-beli sisik Trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Nunung menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima adanya laporan pengiriman sisik tenggiling ke sebuah hotel. Setelah diselidiki, diketahui pengirim adalah tersangka A.
Sedangkan tersangka A mendapatkan sisik tenggiling itu dari tersangka RK yang berperan mencari dan membunuh tenggiling tersebut.
“Dua orang tersangka, yaitu inisial RK yang berperan mencari dan menyediakan sisi trenggiling dan tersangka inisial A yang berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisi tenggiling tersebut,” ungkapnya.
Nunung mengatakan, dari dua tersangka, pihaknya berhasil menyita 30,5 kilogram sisik tenggiling yang akan diperjual belikan.
“Sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu,” ujarnya.