Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO menyelidiki dugaan penempatan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprosedural atau ilegal.
Penanganan itu berdasarkan laporkan yang diajukan oleh Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Mabes Polri pada 13 Juni 2025.
Dalam laporan itu, SBPI menyebut PT PJS yang dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran anggota SBPI tidak disertai dengan adanya Surat Izin Perekrutan dan Penempatan (SIP2MI) dari Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).
Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 72 huruf c jo. Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Ketiadaan PT PJS terhadap kepemilikan SIP2MI untuk menempatkan awak kapal perikanan migran tersebut didasarkan pada jawaban surat permohonan informasi yang diperoleh Pengurus SBPI dari KP2MI/BP2MI melalui surat resmi No B.15/04.05/PP.03.02/IV/2025, tertanggal 30 April 2025, di mana dalam surat tersebut pada angka 1 (satu) menyatakan “PT PJS tidak memiliki SIP2MI untuk penempatan awak kapal niaga/perikanan ke Negara penempatan manapun”.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua SBPI, Rahmatulloh, tertanggal 1 Agustus 2025, untuk memberikan keterangan pada 6 Agustus 2025. Pemanggilan tersebut telah dipenuhi SBPI.
“SBPI meminta juga kepada Bareskrim Polri melalui Dittipid PPA dan PPO perlu melakukan penyelidikan apakah PT PJS dalam melakukan penempatan awak kapal perikanan migran telah melaksanakan atau telah sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UU PPMI atau tidak? Jika tidak, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 68 jo. Pasal 83 UU PPMI,” ujar Rahmatulloh, Selasa (12/8/2025).
Dugaan pelanggaran lain terungkap dari penelusuran SBPI terhadap perizinan PT PJS. Berdasarkan data BP2MI melalui laman resmi (https://siskop2mi.bp2mi.go.id), PT PJS tercatat memiliki izin SIP3MI dengan nomor 0221010051332, berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga 3 Februari 2027.
Namun, menurut surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No.B.1554/DJPT.1/HM.410/IV/2025 tertanggal 8 April 2025, hingga 25 Maret 2025, PT PJS belum memiliki bukti lulus seleksi teknis—syarat wajib untuk memperoleh SIP3MI sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022.
SBPI juga menemukan, PT PJS menempatkan awak kapal perikanan ke luar negeri tanpa menyijil Buku Pelaut dan mengesahkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal. Hal ini dikonfirmasi melalui surat KSOP Tegal No. UM.002/2/13/KSOP.TGL-2025 tertanggal 27 Februari 2025.
Atas temuan tersebut, SBPI telah melaporkan PT PJS ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan, meminta agar izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) PT PJS dicabut.
Namun, Ditkapel baru mengeluarkan Surat Peringatan I (SP I) No. AL.530/I/I/DK/2025, tertanggal 19 Maret 2025.
“SBPI menuntut kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menindak tegas PT PJS atas dugaan menempatkan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprosedural,” ujar Rahmatulloh.