Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang beredar di publik.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kabar yang beredar di publik menyebut bahwa debat cawapres ditiadakan. Faktanya, debat cawapres tetap ada.
“Kita sudah kirim surat ke KPU untuk langkah imbauan agar teman-teman KPU, karena perdebatannya panjang nih di media kan,” ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Bagja menegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan penuh untuk mengatur format debat peserta pilpres 2024, meliputi dari tema, moderator, hingga waktu sampai panelis untuk debat capres cawapres mendatang.
“Nah, kita untuk menghilangkan isu agar isunya hilang gitu loh, jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? ya enggak boleh kan undang-undangnya jelas,” tegas dia.
“Jadi KPU stated saja kita ingatkan kembali kepada undang-undang dan penjelasan undang-undang 7 tahun 2017,” sambung Bagja.
Bagja menyebut, di dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 jelas mengatur bahwa debat peserta pilpres digelar sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
“Mau didampingi atau tidak, monggo terserah karena itu tidak ada, tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di undang-undang, enggak ada. Jadi itu terserah teman-teman capres cawapres, teman-teman tim kampanye dari capres cawapres yang ada beserta KPU,” tutupnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar