Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku pihaknya akan menelusuri laporan dari Koalisi Masyarakat untuk Pemili Bersh soal cuitan akun media sosial X (Twitter) milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang sempat viral di media sosial.
“Nanti kita periksa secara formil dan materiilnya, dan kemudian kita telusuri dulu ya. Semua yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat itu tentang cuitan kan ya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dikutip Rabu (24/1/2024).
Ia menegaskan pihaknya perlu memeriksa secara menyeluruh, termasuk apakah akun yang dilaporkan tersebut benar miliki Kemhan atau tidak. “Pertama, akun yang terdaftar dalam capres itu ada 20 tapi kan ini akun kementerian pertahanan atau bagaimana kita harus melihat juga di cek juga seperti itu. Saya belum bisa komentar lebih lanjut, karena pasti kita cek dulu apakah ini official acount atau non official,” jelas dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk politik 2024. Pasalnya akun media sosial Kemenhan sempat membuat tagar #PrabowoGibran usai acara debat cawapres.
Perwakilan koalisi dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan adanya campur aduk pengelolaan media sosial Kemhan untuk kepentingan politik pilpres. Padahal secara kelembagaan, Kemhan tidak boleh berkampanye untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang maju sebagai Capres 2024.
Menurutnya, Kemhan diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Sebab, cuitan @Kemhan_RI jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar ‘#PrabowoGibran2024’. Tagar tersebut merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu,” kata Ibnu di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Dia menilai, Prabowo Subianto selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye. “Meski akun @Kemhan_RI dikelola oleh admin atau tim khusus, aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI,” ucapnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar