Petugas bea dan cukai di bandara Sri Lanka menangkap seorang perempuan asal Thailand yang membawa 10 kilogram kokain, jumlah terbesar sepanjang sejarah.
Sri Lanka juga pernah mengamankan 800 kilogram kokain pada 2016. Namun, penyitaan itu dilakukan dari sebuah kontainer, bukan di bandara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Sri Lanka Seevali Arukgoda mengatakan kokain itu disembunyikan di tiga mainan. Mainan-mainan itu dibawa oleh sang perempuan saat menumpang pesawat.
“Ini adalah percobaan penyelundupan terbesar yang berhasil dihentikan Bea dan Cukai Sri Lanka di bandara,” kata Arukgoda, dilansir Channel News Asia, Minggu (1/6/2025).
Bea dan Cukai Bandara Internasional Bandaranaike mengunggah foto kokain yang diamankan. Barang haram itu tampak telah dibagi ke dalam lebih dari 500 kapsul dengan perkiraan nilai US$1,72 juta atau sekitar Rp28 miliar.
Penangkapan ini menyusul tiga peringkusan yang telah dilakukan sepanjang Mei. Total sitaan mencapai nyaris 60 kilogram ganja sintetis. Tiga kurir dari tiga negara, Thailand, Inggris, dan India, dibekuk dalam operasi-operasi tersebut.
Seorang berkebangsaan Inggris, Charlotte May Lee, 21 tahun, telah diseret ke meja persidangan pada Jumat (30/5/2025). Mantan awak kabin London itu ditahan lebih lanjut hingga 13 Juni mendatang.
May Lee ditangkap pada 12 Mei lalu setelah kedapatan membawa dua koper berisi narkoba sintetis kush. Total kush yang diamankan mencapai 46 kilogram.
May Lee dan tiga tersangka lainnya pembawa narkoba terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pemerintah Sri Lanka telah menyita heroin dalam jumlah besar di pesisir. Mereka menduga Sri Lanka menjadi persinggahan distribusi narkoba sebelum dibawa ke negara lain.
Oktober tahun lalu, pengadilan Sri Lanka menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 10 orang Iran karena terbukti menyelundupkan 111 kilogram heroin. Pada 2023, sembilan orang Iran dihukum penjara seumur hidup karena terlibat beberapa kasus penyelundupan.