Bebas Bersyarat, Setnov Sudah ‘Merdeka’ dari Lapas Sukamiskin Sejak Kemarin

Bebas Bersyarat, Setnov Sudah ‘Merdeka’ dari Lapas Sukamiskin Sejak Kemarin


Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) betul-betul merasakan kemerdekaan di perayaan HUT ke-80 RI. Sebab, dia mendapat pembebasan bersyarat dan sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar).

“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, dikutip di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dijelaskan, Setnov sudah bebas sejak kemarin, Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini didapat lewat  peninjauan kembali (PK). Meski bebas, dia masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Diketahui, Setnov adalah terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan PK Novanto diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

Komentar