Begini Hasil Pertemuan KPK dengan Itjen Kementerian PU soal Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat

Begini Hasil Pertemuan KPK dengan Itjen Kementerian PU soal Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Selasa (10/6/2025), sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari viralnya dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU yang diduga dilakukan dengan modus pembiayaan pernikahan anak pejabat.

“Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” kata Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dalam pertemuan itu, kata Budi, KPK menyampaikan imbauan agar pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dilakukan secara lengkap dan benar. Selain itu, KPK mengingatkan agar setiap penerimaan gratifikasi lainnya juga segera dilaporkan.

“Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK,” ujar Budi.

KPK juga mengimbau agar aturan internal mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PU diperbarui, termasuk penyesuaian terhadap pengaturan konflik kepentingan.

“KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi,” imbuhnya.

Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Sebagai langkah awal, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Isu ini mencuat setelah beredarnya surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Dadang Rukmana, ditemukan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Laporan tersebut menyebutkan total nilai gratifikasi terdiri dari Rp10 juta dalam bentuk rupiah dan US$5.900 atau sekitar Rp96 juta jika dikonversikan dengan kurs Rp16.286. Dengan demikian, total nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp100,6 juta.

Masih berdasarkan dokumen audit investigasi, uang tersebut diberikan oleh seorang kepala biro berinisial D kepada Sekretaris Jenderal PU. Pemberian itu diduga untuk membantu pembiayaan pernikahan anak dari pejabat tersebut, dengan cara meminta dukungan kepada sejumlah kepala balai besar.

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” kata Budi.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, membenarkan telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal mengenai dugaan pengumpulan uang untuk pernikahan anak salah satu pejabat eselon I.

“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dody menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Itjen PU. Ia memastikan, jika ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” katanya.
 

Komentar