BEI Tetapkan UMA untuk Saham COIN yang Naik 374 Persen, Investor Sebaiknya Berhati-hati

BEI Tetapkan UMA untuk Saham COIN yang Naik 374 Persen, Investor Sebaiknya Berhati-hati

Pemilik dana alias investor yang kepincut main saham, apalagi yang pemula, perlu lebih cermat dan hati-hati sebelum belanja saham. Apalagi saham yang sulit dianalisis fundamentalnya. Kalau tidak bisa tekor besar di kemudian hari.

Jangan mudah ‘terpana’ dengan emiten-emitan yang harganya meroket dengan tiba-tiba. Bisa saja kenaikan saham itu, terjadi tidak alamiah, namun karena aksi goreng-menggoreng saham.

Di sinilah gerak cepat pihak otoritas bursa, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan tanda-tanda keanehan dalam setiap perdagangan di lantai bursa. Demi melindungi konsumen saham yang berujung kepada kepercayaan pasar.

Hari ini (Rabu, 16/7/2025), BEI memantau adanya pergerakan saham yang di luar kebiasaan alias mencurigakan. Bahasa kerennya Unusual Market Activity (UMA). Ada 3 emiten yang masuk radar BEI sehingga harus menyematkan status UMA itu.  

Salah satunya, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang harga sahamnya melonjak di luar kebiasaan, sejak penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), pada Rabu (9/7/2025).

Namun demikian, pengumuman UMA ini, tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sektor pasar modal.

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham tersebut, Bursa mencermati perkembangan pola transaksi,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional BEI Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A.

Selain itu, BEI menginformasikan, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan tercatat, serta keterbukaan informasinya.

Selanjutnya, investor diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat, apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Dan, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari, sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” tulis BEI.

Asal tahu saja, saham COIN moncer sejak IPO. Harga saham emiten ekosistem kripto ini, meroket 374 persen. Dari Rp100 menjadi Rp474 per saham.

Sebelum IPO, sempat gaduh dengan terungkapnya nama Andrew Hidayat sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO), atau pemilik pengendali utama COIN.

Karena menyangkut reputasi Andrew Hidayat yang pernah mendekam di penjara gara-gara suap izin tambang PT Mitra Maju Sukses pada 2015.

Selain itu, Andrew Hidayat pernah dilaporkan atas dugaan korupsi lelang aset sitaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang berpotensi merugikan negara Rp9,7 triliun ke KPK.

Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, tegas melarang terpidana kasus hukum sektor ekonomi dan keuangan dilarang mengelola aset kripto.

Berdasarkan prospektus IPO COIN, Andrew Hidayat bertindak sebagai pemilik pengendali utama atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Bersama 3 lainnya yakni Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura) dan Budi Mardiono, pengusaha yang dekat dengan Andrew Hidayat.

Menariknya, nama Budi Mardiono, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, menjabat sebagai Direktur IUM.

Kini, keduanya berkumpul di COIN, sebagai pemilik pengendali utama (Ultimate Benefical Owner/UBO). Tentu saja ini bukan sekadar kebetulan. Jangan-jangan memang ada benang merahnya.

Pihak COIN, melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari buru-buru memberikan penjelasan. Bahwa, kasus hukum yang menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” beber Indira melalui surat klarifikasi yang dilayangkan ke Redaksi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Sehingga, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas  yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Indira.

Komentar