Belum Ditindaklanjuti, TPDI Heran Malah Diminta KPK Bukti Dugaan Nepotisme Jokowi

Belum Ditindaklanjuti, TPDI Heran Malah Diminta KPK Bukti Dugaan Nepotisme Jokowi


Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) begitu kecewa karena laporan pihaknya masih belum ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir satu tahun lamanya atau 10 bulan sejak dibuat pada Senin (23/10/2023).

Adapun laporan yang pernah dibuat oleh TPDI terkait dugaan kolusi dan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan Mahkamah Kontitusi (MK) MK nomor perkara 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Serta, dugaan suap Rp10 miliar kepada sembilan hakim MK.

“Sebelumnya tanggal 23 Oktober kami melaporkan nepotisme yang dilaporkan Presiden kita jokowi, Anwar Usman, dan Gibran. Udah kita laporkan, tapi tindak lanjutnya tidak kelihatan, bahkan jauh dari kata  memuaskan,” ujar Tim TPDI Erick S Paat bersama Koordinator TPDI Petrus Selestinus usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2024).

Erick pun heran, Tim Direktorat PLPM KPK malah meminta pihak TPDI selaku pelapor untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia merasa audiensi bersama pihak KPK hampir dua jam tersebut tidak membuahkan hasil.

“Ini bukan perkara perdata, kalau perkara perdata kami melaporkan kami membuktikan. (Kasus Jokowi) Ini pidana, yang membuktikan KPK. ini dibalik kami suruh membuktikan. cari buktinya cari saksinya, lalu untuk apa KPK berikan kewenangan lebih besar? Iyakan untuk mencari dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Ia pun kecewa, KPK penegakan hukum di negeri ini tajam ke atas tumpul ke bawah. Seharusnya, KPK menaikkan laporan kasus tersebut ke dalam tahap penyelidikan bukan mandek di tahap verifikasi telaah.

“Kalau melihat begini gak akan ada terjadi penegakan hukum di Indonesia ini,” ucapnya.

TPDI pun mendesak agar KPK memanggil Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno dan delapan Hakim Konstitusi lainnya untuk mengusut kasus tersebut.
 

Komentar