Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto memutuskan menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri. Menurutnya, keputusan tersebut telah disahkan hari ini, Senin (26/8/2024).
“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI Polri, ya,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Mengenai nasib keberlanjutan revisi tersebut, Wihadi mengatakan akan menyerahkan kepada anggota DPR RI periode berikutnya. Ia menyebut penundaan tersebut dinilai belum terlalu mendesak.
“Jadi baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan saat ini DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi RUU TNI-Polri.
“Ya saat ini memang kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” ucapnya.