Viral isi rekaman suara beredar di sosial media, diduga terkait kasus Reza Gladys membahas soal mengkondisikan baju cokelat, hakim dan jaksa dalam kasus pemerasan Nikita Mirzani.
Dalam rekaman itu, dengan jelas suara seorang perempuan tersebut mengaku sudah mengamankan ke pihak baju cokelat untuk menangani kasus.
“Pasti dia lagi kasak kusuk, kalau di baju cokelat kalau di petinggi-petingginya udah kita kunci, tapi justru yang dir-dirnya ini yang bintang satu yang begituannya lah, yang penting udah masukin dia jadi terdakwa,” kata suara rekaman suara yang beredar dikutip dari akun Instagram @lucintaluna_manjalita, Kamis (7/8/2025).
Selain itu, dalam rekaman itu juga ada arahan agar semua pihak untuk memberikan semangat dan membantu Reza Gladys dalam menghadapi sidang. Termasuk agar Reza Gladys tidak grogi dan salah ucap.
“Di sidang kita hajar lah, cuma ya itu neng Adisnya ini untuk teman-temannya bantu, kuatin Adis (Reza Gladys),” ucapnya.
“Paniknya di sidang, dia grogi enggak. Dia takut dicecar pertanyaan, kata aku enggak akan kan jaksanya udah kita jagain neng, hakimnya jaksanya paling yang nyecer orang yang lawan dia,” sambungnya.
Hingga kini, belum ada keterangan pasti terkait rekaman tersebut. Namun Lucinta Luna mengungkap identitas suara perempuan yang menginginkan Nikita Mirzani dipenjara.
Lucinta Luna menyebut nama Dewi yang merupakan kakak dari Attaubah Mufid suami Reza Gladys.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permintaan Artis Nikita Mirzani untuk memutar bukti rekaman dari pihaknya. Rekaman itu diklaim memuat tuduhan terhadap Reza Gladys tentang mengintervensi persidangan.
Hal itu disampaikan Nikita saat menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) hari ini.
“Beri saya waktu untuk memutarkan rekaman yang Mulia,” kata Nikita di ruang sidang utama PN Jaksel.
Hakim ketua pun langsung menolak permintaan Nikita tersebut. Selain itu, hakim juga meminta kuasa hukum Nikita untuk diam.
“Tidak ada kesempatan (memutar rekaman), penasehat hukum tolong diam ya,” ujar Hakim.
Hakim menegaskan agenda persidangan hari ini adalah acara pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) dari mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Saksi sudah siap silakan duduk di samping penasehat hukum,” ucap Hakim.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.