Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani


Selebriti Nikita Mirza dipastikan bakal mengikuti sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/7/2025) besok.

“Benar besok sidang eksepsi Nikita Mirzani pada pukul 09.00 WIB. Nikita dipastikan hadir karena wajib,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa (24/6/2025) lalu juga telah mengonfirmasi agenda pembacaan eksepsi dari Nikita.

“Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Pihaknya meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

“Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.

Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran.

“Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.

Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

Kemudian, jaksa menyebut Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Komentar