Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan para anggota dewan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang. Ia mengatakan, sebagai pembentuk UU wajib untuk bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut.
“Untuk itulah, dalam setiap proses pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) merupakan syarat yang sangat penting,” kata Puan dalam pidatonya saat membuka masa sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Puan melanjutkan, partisipasi tersebut merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Menurut Puan, dengan mendengar, menimbang, dan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat, maka produk hukum yang dihasilkan akan memiliki legitimasi, keadilan, dan penerimaan publik yang lebih kuat.
Dia pun menyinggung, dalam pembentukan UU, DPR RI dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
“Seperti antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya,” ujar Puan.
Ketua DPP PDIP itu juga menganalogikan pihaknya seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga. Yang mana, semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak.
“Belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra. Tapi begitulah demokrasi ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu,” pungkasnya.